Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis hasil hitung suara atau real count Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 13.44 WIB, suara masuk mencapai 64,90 persen atau 534.313 dari 823.236en dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md 17,91 persen atau 14.602.294 suara. TPS di seluruh Indonesia.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah 24,61 persen atau 20.059.241 suara.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 57,48 persen atau 46.859.104 suara.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md 17,91 persen atau 14.602.294 suara.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi alat bantu penghitungan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) dari lembar C hasil ukuran plano yang diunggah ke dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sirekap bukanlah alat baru, penggunaanya sudah dilakukan sejak Pilkada 2020 dan semakin dimutakhirkan pada Pemilu 2024.
Namun pada kenyataannya, banyak masyarakat mengeluhkan saat menemukan data jumlah suara C hasil plano berbeda jauh dengan data yang masuk ke dalam Sirekap.
Angkanya pun tidak sinkron dan tidak jarang lebih besar dari total pemilih di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) yang sewajarnya hanya berada di angka kurang lebih di bawah 300 orang.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari justru bersyukur dengan laporan dan keluhan masyarakat tersebut.
Dia merasa terbantu, sebab banyak mata yang mengoreksi data yang ada dalam Sirekap. Sehingga Pemilu berjalan sangat transparan dengan Sirekap.
“Kita bersyukur Sirekap bekerja karena banyak laporan ke KPU, jadi tidak ada yang sembunyi dan diam-diam,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Hasyim melanjutkan, bilamana ada data yang keliru saat proses sinkronisasi, maka KPU akan membuka diri untuk mengoreksi melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Jadi kalau ada yang salah tulis akan dikoreksi dan hasil rekap di kecamatan juga akan diunggah di dalam Sirekap. Siapapun bisa cek ulang apakah form yang salah hitung tadi sudah dikoreksi atau belum,” kata Hasyim Asy’ari.
(END)